Tak Faham Bhinneka Tunggal Ika, Bergaya Israel, Kades Kedungwinong Dan Babinsa ini, Melarang Sholat Iedhul Fitri, Memang Harus Dipecat, Bukan Hanya Dibina

 Tak Faham Bhinneka Tunggal Ika, Bergaya Israel, Kades Kedungwinong Dan Babinsa ini, Melarang Sholat Iedhul Fitri, Memang Harus Dipecat, Bukan Hanya Dibina




Sukoharjo, Kartika Eka Paksi, 20/03/2026
Tindakan Miyadi, seorang Kepala Desa, bersama oknum Babinsa, Desa Kedungwinong, Sukoharjo ini besar-benar keterlaluan. Meski punya jabatan, sebagai Kepala desa, dan juga aparat TNI, kedua oknum ini tidak memahami dengan baik makna Bhinneka Tunggal Ika di dalam masyarakat. Bagaimana bisa ? Di Negara Pancasila ini, ada pemegang jabatan rakyat tidak faham nilai-nilai Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika ?

Kepala desa yang berkolaborasi dengan oknum tentara di desa (Babinsa TNI) ini, mentang-mentang memiliki kekuasaan, malah membuat aturan baru, melarang pelaksanaan sholat Iedhul Fitri versi Muhammadiyah yang menetapkan waktu sholat Iedhul Fitri jatuh pada Hari Jum'at (20/03). Gaya pemaksaan yang dipakai juga gaya pemaksaan ala militerisme, yang saat dipraktekkan, bukan mebuat orang malah takut, atau patuh, akan tetapi lebih memicu kemarahan sejumlah pihak. 

Pendekatan militerisme tidak patut dijalankan di tengah masyarakat sipil. Pendekatan militerisme hanya bisa dijalankan tentunya di barak-barak militer. Karena memang rakyat tak pernah diajari disiplin satu komando gaya militer.

Apa yang dilakukan kepala desa, yang didukung oleh oknum Babinsa TNI ini, tidak memahami esensi perbedaan, yang ada di NKRI. Bhinneka Tunggal ika, itu artinya, memahami beragam perbedaan yang ada di tengah masyarakat. Tidak boleh memaksakan kehendak sendiri atas nama pemerintah untuk sekedar mengatur pelaksanaan sholat Iedhul Fitri.

Narasi yang berkembang, bahkan memposisikan oknum Babinsa TNI, yang tidak disebutkan namanya ini,  datang di malam hari Kamis (19/03). Oknum Babinsa berbicara dengan nada yang khas, memberikan semacam arahan memaksa menuju kepada ancaman verbal. Apabila pelaksanaan sholat Iedhul Fitri tetap dijalankan hari Jum'at pagi (20/03), maka ada narasi yang disampaikan bahwa tidak ada jaminan keamanan lagi, kalau Sholat tetap digelar hari Jum'at pagi.

"Sudah diingatkan, jika tetap dilaksanakan, maka tidak akan ada jaminan keamanan..." 

Gaya bicara yang khas ini, sebenarnya adalah khas ancaman yang biasa digunakan oleh aparat.

Seolah-olah kalau akan melakukan sholat di Jum'at pagi, maka akan ada ancaman keamanan tertentu. Dalam KUHP baru, tindakan seperti ancaman ini langsung dikatagorikan sebagai tindak pidana. Bahkan yang mengancam bisa langsung ditangkap oleh Polisi, Propam, atau oleh Polisi Militer.  

Pernyataan dari Sekda Kabupaten Sukoharjo, yang menyatakan akan membina Kepala Desa ini, adalah pemberian teguran yang terlalu ringan. Seharusnya kepala desa yang bersangkutan ini, di non aktifkan atau bahkan dipecat, terutama terkait dengan kebijakan fatal tidak ada penghormatan pada perayaan hari hari beragama. Demikian juga anggota Babin TNI (Babinsa), yang ikut serta memaksakan pelarangan Ibadah Sholat Iedhul Fitri.

Koramil setempat, juga seharusnya melakukan teguran keras kepada anggota nya, yang melakukan tindakan melawan Pancasila seperti ini. Sejumlah pengamat, menyampaikan kepada Informatika newsline, bahkan tindakan dua oknum desa ini, benar-benar mirip tindakan tentara Israel, di Palestina, yang juga melarang,  bahkan membubarkan sholat Iedhul Fitri, Jum'at (20/03).

"Masak di Indonesia ada acara larang melarang seperti ini, rasanya seperti di Israel saja... Ini jamannya sudah beda, masak ada tekanan-tekanan gaya militer seperti ini..."





Pelarangan sholat Iedhul Fitri hari Jum'at (20/03) ini, bahkan menjadi viral di media sosial dan memicu gelombang kemarahan.

Kepala Desa Kedungwinong, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, bersama seorang anggota Babin TNI, memang nekat melarang pelaksanaan Sholat Iedhul Fitri yang tidak bersamaan waktunya dengan yang ditetapkan oleh pemerintah (versi pemerintah, Hari Sabtu (21/03), dengan metode rukyat).

Pelarangan dan pembubaran Sholat Iedhul Fitri oleh kepala desa Miyadi dan oknum Babinsa ini menjadi viral, memicu isu lebih besar dan berpotensi menimbulkan polemik. Salah satu informasi yang menjadi viral adalah informasi yang diunggah di akun Facebook Sang Pencerah. Dalam postingannya, akun tersebut mengunggah foto flyer pengumuman salat Id di Masjid Jami'ul Khair, Desa Kedungwinong pada Jumat (20/3/2026) pukul 06.00 WIB-selesai. Dalam flyer tersebut terdapat tulisan merah "SHALAT IED DIBUBARKAN KEPALA DESA KEDUNGWINONG".

"Sholat Idul Fitri di Masjid Jami'ul Khair, Jumat 20 Maret dilarang oleh Kepala Desa Kedungwinong, Kecamatan Nguter, Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah. Dengan dalih menyatukan sholat di hari Sabtu," tulis pemilik akun facebook tersebut. Selain itu, akun facebook juga memuat screenshoot grup WhatsApp 'GROUP IBU-IBU RW 1'. Dalam gambar tersebut menampilkan chat dari salah satu kontak grup bernama Ngatini Miyadi (Ibu Kepala Desa).

"Bismillah... Pangapunten umm (Ibu-Ibu).... di sini perlu saya tekankan, bahwa Pemerintah Desa tidak memberikan izin untuk kegiatan sholat Id di Masjid Jami'ul Khoir Dukuh Kedungwinong. Karena sudah disepakati bahwa sholat Id hanya dilaksanakan di lapangan utama Desa Kedungwinong mengikuti keputusan pemerintah, ngoten njih umm (ibu-ibu)....,".

Kepala Desa Miyadi memberikan klarifikasi bahwa keputusan yang diambil, adalah berdasarkan kesepakatan pemerintah desa, untuk menggelar salat Idul Fitri maupun salat Idul Adha, hanya satu kali saja (alias versi pemerintah). Tanpa pemahaman yang cukup bahwa sebuah kesepakatan pun bisa batal atau tidak boleh dijalankan jika bertentangan dengan Pancasila.

"Kami dari pemerintah desa hanya menjalankan kesepakatan, kesepakatan musyawarah Pemerintah Desa, LP2A, Takmir Masjid, Mushola se-Desa Kedungwinong bahwa di Kedungwinong tidak ada kegiatan salat dua kali," kata Miyadi, Jumat (20/3), membela diri.

Miyadi berdalih bahwa pelaksanaan salat Idul Fitri satu kali saja (mengikuti versi perhitungan pemerintah ini) sudah terjadi sejak lama.

"Ya sudah bertahun-tahun, memang sebelum-sebelumnya, sudah seperti ini. Tadi Pak Lurah sepuh juga hadir, memang dulu juga seperti itu kesepakatannya," kata Miyadi.

Ketegangan ini coba ditengahi dengan gelar mediasi antara Kades Kedungwinong dengan Panitia Salat Idul Fitri Masjid Jami'ul Khoir, serta Pengurus Muhammadiyah Sukoharjo. Pada momen mediasi itu, pihak desa meminta maaf dan akan memberikan fasilitas jika terjadi salat Idul Fitri maupun Idul Adha dua kali. Akan tetapi sayangnya permohonan maaf tersebut terlambat karena sholat Iedhul Fitri Jum'at pagi pun gagal dilaksanakan, gara-gara ulah dua oknum Kepala desa dan oknum Babinsa TNI ini.

Miyadi pun, memastikan ke depannya tidak akan ada lagi pembatasan pelaksanaan Salat Id dua kali di wilayahnya. Miyadi mengakui bahwa sebelumnya memang ada kesepakatan lama yang menetapkan Salat Id hanya dilakukan satu kali di tingkat desa.

"Akhirnya kita sepakat, apa yang menjadi keputusan kami Pemerintah Desa, LP2A, Takmir Masjid dan Mushola se-Desa Kedungwinong pada saat itu, yang menyatakan bahwa kegiatan Salat Idul Fitri hanya satu kali di Desa Kedungwinong itu (perlu direvisi). Mulai sekarang kita sepakati itu tidak boleh (dibatasi)," kata Miyadi usai mediasi di Kantor Desa Kedungwinong, Jumat (20/3).

Akan tetapi tetap saja, gara-gara kebijakan aneh yang bahkan melanggar Pancasila ini, sholat Iedul Fitri Jum'at pagi pun gagal dilaksanakan. Kebijakan yang menghalangi peribadahan adalah kebijakan yang arogan dan cenderung memasuki ranah pidana.

Menanggapi gaya arogan Kepala Desa, yang berlindung di balik kesepakatan warga ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menyatakan akan memberi pembinaan terhadap Miyadi.

"Nanti akan dilakukan pembinaan kepada yang bersangkutan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, kepada pers, Minggu (22/3/2026).

Haris meminta agar kejadian tersebut tidak terulang lagi. Ia mengimbau para kades untuk selalu menjaga toleransi terkait perbedaan pelaksanaan salat Idul Fitri.

"Harapan saya ke depan kejadian tersebut tidak terulang lagi di Sukoharjo. Tentu kita ingatkan kepada seluruh rekan-rekan Kades untuk senantiasa bisa menjaga dan menghormati perbedaan waktu pelaksanaan salat Idul Fitri," ujar Abdul Haris.

Haris juga menginstruksikan kepada jajaran kepala desa untuk memfasilitasi perbedaan salat Idul Fitri maupun Idul Adha. Harapannya agar masyarakat tetap bisa menjalankan Salat Id dengan kondusif.

"Kades harus memberikan pelayanan dan fasilitasi kepada semua golongan dalam pelaksanaan sholat Id agar warga bisa melaksanakan sholat Id, agar situasi tetap adem ayem, kondusif, dan terjaga ketenteraman di masyarakat,"

Akan tetapi pernyataan Sekda Sukoharjo ini dibantah dengan keras oleh Dr. Dian, calon guru besar,  pengamat dan ahli tata praja, saat dihubungi oleh Informatika Newsline. Menurut Dr. Dian perilaku Kepala Desa ini tidak mencerminkan dengan baik pengelolaan tata praja yang baik di Desa. Sementara di tingkat Nasional saja, diskusi terbuka soal perbedaan pelaksanaan Hari Raya dilakukan dengan sangat terbuka, malah di tingkat desa terjadi arogansi dan praktek adu kekuasaan untuk menekan kelompok yang seolah-olah, di cap anti kebijakan pemerintah. Bahkan yang lebih parah, tindakan dua oknum ini, bisa dikatagorikan tindakan anti toleransi yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila. 

Baca Juga



Kejadian Pelarangan Sholat Iedhul Fitri Di Lokasi Lain.

Kejadian pelarangan ini ternyata tidak hanya terjadi di Sukoharjo, Maarif Institute mencatat paling tidak ada 3 lokasi pelarangan pelaksanaan Sholat Iedhul Fitri karena kepicikan dan kebodohan dalam memahami nilai keberagaman dalam Negara Pancasila. Mengancam dan melanggat nilai persatuan Indonesia yang dibingkai dalam Bhinneka Tunggal ika Tan hana dharma mangrwa, bukan Persatuan Indonesia dalam bingkai nilai militerisme satu komando, tak boleh ada perbedaan dan tak boleh ada keragaman. 

Tidak mudah membuat bahkan sekelas pejabat negara, bukan hanya sekedar jabatan lurah atau kepala desa atau seorang oknum tentara babinsa berpangkat rendah. Persatuan bukan penyeragaman, bukan pemaksaan kehendak, atau penggunaan kekuasaan tanpa kontrol keberagaman. 

Selain di Sukoharjo, Jawa Tengah, Maarif Institute juga mencatat dua lokasi lain yang juga melakukan pelarangan Sholat Iedhul Fitri hari Jum'at (20/03), 

Di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, warga Muhammadiyah dilaporkan dicegat dan dipaksa membubarkan diri saat hendak menunaikan ibadah shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Nurul Tajdid, yang merupakan aset resmi organisasi.

Di Kota Sukabumi, Jawa Barat, pemerintah kota setempat menolak izin penggunaan Lapangan Merdeka sebagai lokasi shalat Idul Fitri 1447 H pada Jumat (20/3/2026). Dalihnya, penyelenggaraan harus mengikuti hasil sidang isbat pemerintah pusat.

Yang lebih disayangkan adalah adanya pernyataan dari Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis yang menyebut, penetapan Idul Fitri di luar keputusan pemerintah adalah haram dengan dalih demi menjaga persatuan, tanpa memahami makna yang lebih dalam dari Bhinneka Tunggal ika. Tak pernah faham bahwa keragaman adalah persatuan dan pemaksaan penyeragaman adalah pembicaraan. Bahwa tanpa diminta atau diatur pun di negeri ini ada ribuan perbedaan. Pernyataan dangkal seorang pejabat yang tak faham bagaimana menghargai kebhinekaan.

Nusantara bukanlah Pulau Jawa saja, atau hanya DKI Jakarta saja. Akan tetapi Nusantara meliputi jutaan bahkan tak hingga entitas yang hidup dalam keberagaman yang kompleks. 

Ma'arif Institute mengkritik cara-cara pemberangusan kebebasan dalam perbedaan seperti yang bahkan secara memalukan disampaikan oleh seorang Wakil Ketua MUI, bukan lurah atau kepala desa dan juga bukan babinsa kecil di sebuah desa yang jelas ada di mana.

"Pernyataan teologis-politis semacam ini, meskipun mungkin dimaksudkan untuk mempererat umat, dalam praktiknya berpotensi menjadi pembenaran bagi tindakan persekusi di lapangan," demikian kutipan pernyataan resmj tertulis Maarif Institute Minggu (22/3/2026).

Maarif Institute menegaskan, praktik persekusi atas nama agama kini tidak lagi hanya menyasar kelompok-kelompok minoritas, seperti Ahmadiyah, Syiah, Kristen, Katolik, dan penganut kepercayaan lainnya.

Kini, tindakan tak beradab itu juga telah menyasar Muhammadiyah, salah satu representasi Islam moderat (wasathiyah Islam) di Tanah Air.

"Ini adalah alarm keras: jika organisasi sebesar ini pun bisa dipersekusi, maka tidak ada satu pun warga negara yang benar-benar terlindungi," demikian Maarif Institute.

Lembaga ini mengingatkan pentingnya pemerintah, baik di level daerah maupun pusat, untuk kembali mengindahkan nilai-nilai keislaman, keindonesiaan, dan kemanusiaan.

Dari perspektif keislaman, perbedaan metode penentuan awal bulan Hijriah, baik melalui hisab maupun rukyat, merupakan bagian dari khazanah ijtihad yang telah diakui selama berabad-abad. Oleh karena itu, memaksakan satu metode sebagai kebenaran tunggal dinilai sebagai bentuk penyempitan tradisi keilmuan Islam.

Dari sisi keindonesiaan, negara Pancasila bersifat netral dan tidak boleh mengintervensi keyakinan internal umat beragama. Kebijakan yang mensyaratkan keseragaman penetapan hari raya dalam penggunaan fasilitas publik dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi dan bertentangan dengan prinsip dasar negara.

Dalam perspektif kemanusiaan, hak beribadah merupakan hak asasi yang dijamin konstitusi. Ini tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun. Tindakan oknum aparat yang tidak faham makna negara Pancasila, dengan membubarkan warga yang hendak beribadah dinilai sebagai preseden buruk yang mencederai mandat negara sebagai pelindung warganya.

"Maarif Institute mengutuk keras setiap bentuk pelarangan, penghadangan, dan persekusi terhadap pelaksanaan shalat Idul Fitri warga Muhammadiyah, maupun pemeluk agama dan keyakinan lain, sebagai tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, prinsip kemanusiaan, dan nilai-nilai keadaban bangsa," Demikian pernyataan resmi Maarif Institute. (MIG) 
















Lebih baru Lebih lama