Teguran Menteri Komdigi Pada Meta, Google, Tik Tok Dan Roblox Apakah Efektif ? Atau Seperti Biasa Cuman Jadi Abang-Abang Lambe Saja ?
Bandung, 30/03/2026
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengirimkan surat pemanggilan kepada dua platform besar global Meta (FB, IG, WA) dan Google (Youtube) yang juga beroperasi dengan bebas di Indonesia, terkait dugaan pelanggaran hukum terhadap PM Komdigi No. 9 Tahun 2026.
Peraturan Menteri ini berisi tentang aturan pelaksanaan dari PP No. 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang biasa disingkat dengan PP TUNAS.
Surat Peringatan sebelumnya juga telah dikirimkan kepada Platform TikTok dan Roblox. Kedua platform ini menurut Komdigi telah menunjukkan kepatuhan parsial, akan tetapi masih terus didorong agar kepatuhan bisa dipenuhi total, bukan hanya parsial saja.
Sementara itu Platform X dan Bigo Live disebutkan oleh Komdigi telah menunjukkan kepatuhan penuh. Kepatuhan penuh ini terlihat dengan adanya proses verifikasi usia terhadap pengguna, serta telah menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun.
Meski telah mencoba menerapkan dengan ketat aturan PP Tunas, akan tetapi Informatika News Line di lapangan, masih menemukan terdapat terlalu banyak platform yang melanggar aturan yang dibuat oleh pemerintah. Upaya memagari dunia digital tanpa melakukan proses kendali aliran data melalui server gerbang internasional sebenarnya menjadi upaya yang sia-sia belaka. Selama belasan tahun, upaya pemerintah untuk melakukan kendali dunia digital selalu berakhir pada kebobolan konten-konten yang terlarang.
Beberapa negara sebenarnya bisa menjadi contoh keberhasilan dalam proses kendali aliran data cyber ini, akan tetapi pemerintah masih gagal melakukan proses replikasi teknis yang telah berhasil dikembangkan di beberapa negara ini.
Di China, aliran data internet dengan sangat eksklusif dikendalikan oleh pemerintah. Sangat ketat dan sangat terkontrol. Sebuah server gerbang internasional menjadi muara semua akses internet ke dalam negeri China. Sehingga milyaran pengguna internet yang ada di dalam negeri China terlindungi dari konten-konten busuk yang ada di dalam jaringan internet.
Iran adalah contoh negara kedua yang sangat membatasi proses koneksi internet ke jaringan internet global. Sistem yang dikembangkan di Iran sama seperti yang dikembangkan di China, meski lebih rendah tingkat proteksinya, akan tetapi jaringan internet di Iran sangat diproteksi terhadap platform asing dari Eropa dan Amerika yang diindikasikan melawan ketentuan negara.
Korea Selatan, adalah salah satu contoh lain yang tidak melakukan kendali super ekslusif seperti China dan Iran. Akan tetapi proses kendali konten di Korea Selatan dilakukan dengan sangat serius oleh sebuah lembaga khusus yang ditugasi melakukan patroli cyber ketat yang dilakukan 24 jam penuh. Seluruh situs buruk beracun dicatat dan diumumkan setiap minggu oleh ratusan anak muda yang digaji oleh negara bekerja 24 jam di sebuah gedung filter konten khusus. Gedung bertingkat yag berfungsi melakukan filter konten internet ini mempunyai tugas hanya mencatat semua konten buruk yang ada di internet.
Di Korea Selatan, pemerintah menggerakkan komunitas setingkat kelurahan dan bahkan sampai RT dan keluarga untuk melakukan proses proteksi dan perlindungan independen komunitas terhadap situs tidak baik yang diumumkan oleh team filter pemerintah setiap minggu. Dengan demikian proses perlindungan terhadap konten buruk internet tidak dilakukan secara terpusat seperti Iran dan China, akan tetapi dilakukan secara independen di seluruh komunitas yang ada di dalam negara.
Dengan pendekatan seperti ini pemerintah Korea Selatan mengajak seluruh komunitas untuk melindungi komunitasnya masing-masing dari konten internet yang tidak baik. Bahkan kampanye dilakukan oleh pemerintah sampai di tingkat keluarga. Keluarga yang serius akan melindungi anggotanya dari konten buruk internet diberikan akses aplikasi pelindung khusus yang dioperasikan oleh masing-masing keluarga di tingkat lokal, tidak terpusat sebagaimana yang dipakai oleh Iran dan China.
Di Korea Selatan konten buruk internet masih bisa ditemukan akan tetapi di luar kendali komunitas. Pemerintah aktif memberikan pilihan berinternet yang terkontrol dengan baik di tingkat komunitas atau ingin berselancar bebas di ruang publik di luar komunitas. Korea Selatan termasuk negara bebas yang mengijinkan pornografi berbeda dengan Indonesia. Majalah-majalah porno dijual di waralaba terbuka seperti indomaret dan Alfamart di Indonesia. Warga yang ingin memberli Majalah porno di Korea Selatan tinggal membeli dengan bebas di toko minimarket manapun dengan harga murah beberapa ratus atau ribu won. Industri pornografi juga tidak dilarang di Korea Selatan. Bahkan hotel-hotel di Korea Selatan secara terbuka dan legal menyiarkan konten-konten pornografi bukan sekedar konten dewasa saja.
Indonesia sendiri masih belum memiliki model yang tepat dalam melakukan perlindungan terhadap dampak buruk internet. Kampanye internet sehat yang dilakukan oleh Pemerintah dan lembaga swasta hanya menjadi proyek pembelanjaan uang negara yang tidak banyak memberikan efek di tengah masyarakat. Masih banyak dan bahkan terlalu banyak platform jahat yang berbahaya yang beredar di cyber space internet Indonesia. Bahkan langkah tegas Menkominfo (Red. Menkomdigi), Meutya Hafid dengan menegur platform global, tak banyak memberikan dampak di tengah masyarakat.
Perlu sebuah langkah serius menangani dengan langkah teknis yang tepat dan juga mengikutsertakan seluruh komponen masyakarat. Sudah ada contoh bagus yang diberikan oleh model sistem yang digunakan oleh China, Iran, dan juga Korea Selatan. Tinggal meniru, dan memodifikasi, serta mengembangkan sesuai dengan gaya Indonesia saja, Bu Menkominfo eh Komdigi. (Vijay)
